Invalid Date
Dilihat 986 kali
TANAH ABANG-Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih Desa Tanah Abang, yang dibentuk Jumat (9 Mei 2025) lalu, akhirnya sah memiliki kekuatan hukum.
Itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat keputusan
Menteri Hukum Republik Indonesi Nomor AHU-0007749.AH.01.29.TAHUN 2025. Surat
keputusan tersebut ditetapkan Menteri Hukum pada 26 Mei 2025 kemarin.
Kepala Desa Tanah Abang, Dg. Sanusi mengatakan,
setelah KOPDES Merah Putih terbentuk
beberapa pekan lalu, Pemdes Tanah Abang langsung tancap gas menyelesaikan semua
berkas administasi sebagai prasyarat pendiriaan KOPDES Merah Putih Desa Tanah
Abang. “Saat ini KOPDES Tanah Abang sudah memiliki akta pendirian yang SAH,”Terang
Kades Dg. Sanusi, Jumat, 30 Mei 2025 kemarin.
Hal itu sejalan dengan istruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar KOPDES segera dibentuk sebagai salah satu perwujudan Asta Cita kedua dan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.
Desa Tanah diketahui merupakan Desa kedua yang ada di
Kabupaten Banggai yang mendapat pengesahan dari Menteri Hukum menyangkut
pendirian KOPDES Merah Putih. Tiadak menunggu waktu lama, saat ini Pemdes Tanah
Abang tengah mempersiapkan pengajuan pinjaman pertama tanpa agunan kepada Bank
yang ditunju untuk modal awal KOPDES Tanah Abang.
Kades Tanah Abang, Dg. Sanusi didampingi Sekdes Tanah Abang, Muhammad Sagaf serta bendahara Desa Tanah Abang Juanedi menyebut KOPDES Tanah Abang akan mengajukan proposal untuk modal awal KOPDES senilai Rp.4.000.000.000 (4 Miliar Rupiah). “Kita akan ajukan senilai 4M, itu adalah pengajuan dan masih akan diverifikasi oleh pihak Bank terkait dengan nominal yang nantinya akan disetujui,”jelas Kades Dg. Sanusi. (ami)
Bagikan:
Desa Maitara
Kecamatan Tidore Utara
Kota Tidore Kepulauan
Provinsi Maluku Utara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini