Logo

Desa Tanah Abang

Kabupaten Banggai

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Dana Haji Dikelola Rp184 Triliun, DPR Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Dana Haji Dikelola Rp184 Triliun, DPR Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Invalid Date

Ditulis oleh AMIADIN LAWIA

Dilihat 87 kali

Dana Haji Dikelola Rp184 Triliun, DPR Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

TOILI — Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai sekitar Rp184 triliun hingga Juni 2026. Besarnya dana yang berasal dari amanah jamaah itu menjadi alasan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaannya.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan Sosialisasi Literasi Keuangan Haji yang dilakasanakan di kamtor Desa Tirta Kencana beberapa hari lalu : Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji untuk Umat.

Sosialisasi menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J. Rumambi dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Hi Suprapto sebagai pemateri.

Matindas menjelaskan, persoalan dana haji tidak sebatas membicarakan angka, investasi maupun laporan keuangan. Di balik dana tersebut terdapat setoran jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, untuk menunaikan ibadah haji.

Karena itu, pengelolaan dana haji harus berpegang pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi dan akuntabilitas.

Menurut materi sosialisasi, keuangan haji berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, nilai manfaat hasil pengelolaan dan pengembangan keuangan haji, dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, Dana Abadi Umat serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dana kelolaan terus bertambah.

Data RKAT BPKH yang dipaparkan dalam sosialisasi menunjukkan dana keuangan haji berada di kisaran Rp124 triliun pada 2019. Angka itu meningkat menjadi Rp145 triliun pada 2020, Rp159 triliun pada 2021, Rp166 triliun pada 2023, Rp171 triliun pada 2024, dan sekitar Rp180 triliun pada 2025.

Hingga Juni 2026, dana kelolaan disebut mencapai sekitar Rp184 triliun. Pada periode yang sama terdapat 285.557 pendaftar haji baru. Nilai manfaat yang diperoleh hingga Juni sekitar Rp5,9 triliun dari target tahunan sekitar Rp14,5 triliun.

Selain mendukung penyelenggaraan ibadah haji, Program Kemaslahatan masyarakat pada 2026 tercatat sekitar Rp539 miliar.

Besarnya dana tersebut membuat setiap keputusan pengelolaan memiliki konsekuensi finansial yang signifikan. Dalam materi disebutkan, perbedaan hasil investasi sebesar satu persen dari dana Rp184 triliun secara matematis setara sekitar Rp1,84 triliun.

Karena itu, masyarakat dinilai perlu mengetahui bukan hanya hasil pengelolaan dana haji, tetapi juga sumber nilai manfaat, strategi investasi, risiko, biaya pengelolaan dan bagaimana hasil tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah.

Dana haji dapat ditempatkan dan diinvestasikan melalui sejumlah instrumen, antara lain produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

Prinsip transparansi harus diterapkan sejak dana dikumpulkan, ditempatkan dan diinvestasikan hingga hasilnya dimanfaatkan. Termasuk dalam penggunaan nilai manfaat, subsidi biaya haji, biaya operasional pengelola serta pelaporan dan pertanggungjawaban kepada jamaah dan publik.

Sementara akuntabilitas menuntut setiap rupiah dana umat yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dari sisi syariah, hukum, keuangan dan publik.

Setiap penerimaan dan pengeluaran harus tercatat serta dapat diverifikasi. Pengelolaan juga harus dapat diperiksa melalui mekanisme audit sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam konteks pengawasan, BPKH memiliki dua unsur utama, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan Badan Pelaksana bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.

Sosialisasi ini pada akhirnya menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan dana haji.

Pertanyaan mengenai ke mana dana ditempatkan, berapa hasil yang diperoleh, bagaimana risiko dikendalikan, berapa biaya pengelolaan dan bagaimana manfaatnya kembali kepada jamaah menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi: pengelolaan dana haji perlu dikawal bersama agar berjalan transparan, akuntabel, efisien, berkelanjutan, sesuai prinsip syariah dan memberikan manfaat bagi jamaah haji Indonesia.(teamdigitaldesa)

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tanah Abang

Kecamatan Toili

Kabupaten Banggai

Provinsi Sulawesi Tengah

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia